Fidusia berasal dari kata fides yang berarti kepercayaan. Sesuai dengan arti kata ini, maka hubungan antara debitur (pemberi fidusia) dan kreditur (penerima fidusia) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Pemberi fidusia percaya bahwa penerima fidusia akan menggembalikan hak milik barang yang telah diserahkan setelah dilunasi utangnya, sebaliknya penerima fidusia percaya bahwa pemberi fidusia tidak akan menyalahgunakan barang jaminan yang berada dalam kekuasaannya.
Sesuai dengan pengertiannya dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, objek yang dijadikan jaminan ada di tangan debitur. Ketentuan tersebut memberikan keistimewaan kepada debitur untuk menguasai benda yang diperoleh dari lembaga leasing yang juga dibebankan dengan jaminan fidusia.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia melarang Pemberi Fidusia (debitur) mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (kreditur) “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”
Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
jika anda adalah pengguna leasing hati-hati yaa, jangan sampai dipidana karena sembarangan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang dibebankan jaminan fidusia.