Perusahaan yang hendak melakukan Merger dan Akuisisi (M&A) membutuhkan proses Legal due diligence (LDD) yang menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi potensi kewajiban, ketidakpatuhan regulasi, dan risiko persaingan sebelum transaksi dilakukan, karena pengabaiannya dapat berujung pada sengketa, kerugian, atau kegagalan transaksi. Selain itu, kewajiban notifikasi M&A kepada KPPU yang sering diabaikan berpotensi menimbulkan sanksi administratif dan merusak reputasi perusahaan.
Pengertian Legal Due Diligence
LLD atau legal due diligence adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama yang dilakukan seorang konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek untuk memperoleh informasi atau fakta material guna mencari gambaran kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi. Rio Christiawan dalam Uji Tuntas Hukum Legal Due Diligence mendefinisikan due diligence audit adalah suatu kegiatan untuk menilai risiko hukum yang mungkin timbul. Risiko yang dimaksud erat kaitannya dengan transaksi yang hendak dilakukan oleh para pihak.
Tujuan Legal due diligence (LDD) dalam Akuisisi dan Merger
Menemukan masalah hukum atau sengketa yang tersembunyi. Menghindari risiko besar setelah transaksi selesai. Membantu menawar harga atau meminta jaminan khusus kepada penjual. Mengecek izin usaha dan ketaatan pada aturan hukum yang berlaku. Menjadi dasar bagi perusahaan untuk lanjut atau batal bertransaksi