Hak Kekayaan Industri adalah hak eksklusif dari negara bagi seseorang atau badan hukum untuk melindungi penemuan, merek, desain, atau aset perdagangan dari peniruan. Hak ini wajib didaftarkan lebih dulu (first-to-file) agar sah secara hukum di Indonesia lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
JENIS-JENIS HAK KEKAYAAN INDUSTRI
- PATEN : Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Jo Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
- MEREK : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
- DESAIN INDUSTRI : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
- HAK CIPTA : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
- INDIKASI GEOGRAFIS : Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
- RAHASIA DAGANG : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu