Ruang Publik memang ruang terbuka untuk umum, tetapi hak atas privasi (Right to Privacy) dan hak atas citra diri (Image Rights) seseorang diruang publik tidak otomatis hilang, meski ada kebebasan di area umum. Merekam dan membuat konten tentang orang lain di ruang publik tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum jika rekaman tersebut melanggar privasi, mencemarkan nama baik, mengandung unsur pelecehan, atau dipakai untuk kepentingan komersial. Meski berada di tempat umum, setiap individu tetap memiliki hak atas privasi. Aturan dasarnya diatur dalam UUD 1945, UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta UU Hak Cipta jika foto atau video wajah diambil dan disebar tanpa izin
MEREKAM ORANG LAIN DI RUANG PUBLIK
Tentang Kami
Avoda Law Office adalah mitra hukum terpercaya yang memberikan layanan profesional dan solusi tepat untuk setiap kebutuhan hukum Anda.